Latest News

Spesifikasi Teknis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Baru

Yang dimaksud dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau sering disebut plat nomor atau nomor polisi (nopol) adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang sudah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.

Pemakaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia, terutama di Pulau Jawa merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah Karesidenan.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ini adalah berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan yang terdiri dari dua baris.

  • Baris pertama menampakkan kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf).
  • Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing terdiri dari dua digit (misalnya 05.22 berarti berlaku sampai Mei 2022).

Bahan baku dari TNKB ini adalah aluminium yang memiliki tebal 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250 mm × 105 mm. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395 mm × 135 mm.

Di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku, terdapat cetakan garis lurus pembatas dengan lebar 5 mm (ini untuk TNKB yang lama). Sementara itu, untuk plat nomor yang baru terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lama
TNKB Lama
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakan lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "KORLANTAS POLRI" (Korps Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.

Perubahan tampilan terjadi pada pertengahan tahun 2014. Sekarang, plat nomor sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Di samping itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri", yaitu lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah. Sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.

Spesifikasi Teknis TNKB Baru

Terhitung mulai April 2011, Korps Lantas Mabes Polri mengganti desain plat nomor kendaraan. Ukurannya menjadi lebih panjang 5 sentimeter daripada plat nomor sebelumnya.

Perubahan ukuran plat dilakukan lantaran ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor (Contoh B 3876 BMO). Sedangkan sebelumnya hanya terdapat dua huruf (Contoh B 1070 BA). Perubahan ini membuat angka dan huruf pada plat nomor berdesakan sehingga sulit dibaca. Nah, dengan diperpanjangnya plat tersebut, maka jarak antara nomor dan huruf pada plat menjadi lebih luas sehingga bisa terbaca dengan mudah.

Selain itu, perbedaan berikutnya terdapat pada tampilan. Plat TNKB baru mempunyai lis putih di sekeliling plat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Akan tetapi, seperti plat nomor lama, di plat masih ada 2 baris, yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku plat nomor.

Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 kini menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm. Sementara itu, ukuran untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm.

Sementara ini, plat resmi yang lama masih berlaku (apalagi terkadang sejumlah Samsat di berbagai daerah sering memanfaatkan plat jenis lama untuk kendaraan yang plat nomornya diperpanjang setelah tahun 2011). Selain itu, plat nomor memakai rupa huruf (font) yang sama pada spesifikasi teknis baru ini

0 Response to "Spesifikasi Teknis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)"